Komisi I DPR RI Sepakati Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bersama Pemerintah

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Komisi I DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk masuk ke tahap pembahasan berikutnya bersama pihak pemerintah.

Keputusan krusial ini diambil setelah delapan fraksi menyatakan kesepakatan bulat dalam rapat kerja persetujuan tingkat I.

Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, jalannya rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari empat kementerian terkait.

Para menteri yang mengutus perwakilannya antara lain Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PAN-RB.

“Dengan ini kerapat kerja Komisi 1 DPR RI dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat 1 persetujuan untuk pembahasan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber saya nyatakan dibuka,” kata Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edy OS Hiariej yang hadir langsung untuk menyampaikan penjelasan Presiden terkait urgensi RUU tersebut.

Kedelapan fraksi yang menyatakan setuju tersebut meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Langkah ini menjadi syarat mutlak sebelum perumusan substansi hukum masuk ke ranah Panitia Kerja (Panja). Meskipun sepakat, sejumlah catatan kritis dari internal legislatif tetap bermunculan dalam sela-sela rapat.

Melalui juru bicaranya, Fraksi PKB menyoroti paparan pemerintah yang dinilai belum menyentuh persoalan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan siber.

Mereka juga mendesak kepastian nomenklatur, apakah regulasi baru ini akan menggunakan frasa “infrastruktur informasi kritikal” atau “informasi vital” demi keselarasan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Utut Adianto menjelaskan bahwa perdebatan teknis mendalam dan catatan fraksi akan diakomodasi sepenuhnya di forum Panja.

Ia mengingatkan para peserta rapat agar menyimpan argumen terkuat mereka saat pembahasan detail sudah dimulai oleh tim kecil tersebut.

“Sebelum ke fraksi PKS saya remind bahwa ini persetujuan dahulu untuk detail teknisnya nanti di Panja, disanalah berdebat yang panjang, disanalah teman-teman pemerintah juga menjelaskan argumentasi sekuat-kuatnya,” ujar Utut dalam kesempatan yang sama.

Ketukan palu sidang dari Utut akhirnya resmi menandai persetujuan pembahasan RUU KKS serta pembentukan tim Panja. Sukamta kemudian ditunjuk secara langsung untuk mengemban tugas sebagai ketua tim perumus tersebut.

Struktur keanggotaan Panja ini dipastikan melibatkan total 45 legislator dari Komisi I DPR RI. Komposisi ini diisi oleh lima orang pimpinan legislatif dan 18 anggota yang didelegasikan secara proporsional dari seluruh fraksi yang setuju.

PDI Perjuangan mengirimkan empat orang, disusul Golkar, Gerindra dengan masing-masing tiga orang perwakilan. Sementara itu, NasDem, PKB, dan PAN mengirimkan dua orang, sedangkan PKS serta Demokrat menempatkan masing-masing satu orang.

Di sisi lain, Utut Adianto menegaskan sebuah instruksi agar draf kasar RUU KKS tidak disebarluaskan ke ruang publik selama masa penggodokan.

Kebijakan ini diambil agar fokus kerja tim tidak terganggu oleh dinamika atau sorotan luar sebelum draf final disepakati.

Sebagai respons, pihak pemerintah berkomitmen untuk segera menggelar konsolidasi internal demi menjawab Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari parlemen.

Langkah cepat ini disiapkan menyusul penyerahan berkas DIM oleh delapan fraksi kepada perwakilan pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 1 untuk membahas rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber,” tutup Edy OS Hiariej.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB