KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan ASN

- Editorial Team

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan ASN.

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan ASN.

Satuteks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Ia diduga menerima setoran hampir Rp5 miliar melalui dua pola pemungutan yang berlangsung sejak 2021.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.

“Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk menarik setoran dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia mengatakan, melalui Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), sekitar 40% insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD diduga diminta untuk disetorkan kepada Etik.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.

Atas perintah tersebut, Richard disebut menginstruksikan pejabat eselon III di BPKAD menyerahkan sebagian insentif kepada Sekretaris BPKAD Nardi (ND), sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

KPK mencatat, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari skema pemotongan insentif upah pungut sepanjang periode 2021-2026.

Selain itu, menurut Asep, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) menghimpun setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pola yang disebut melanjutkan praktik sebelumnya.

Dari skema tersebut, Etik diduga menerima Rp840 juta selama 2024-2026, sedangkan Richard juga diduga menghimpun setoran OPD senilai Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024 yang asal-usul dananya masih didalami penyidik, termasuk dugaan penggunaan bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.

“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Dalam OTT pada 9 Juli 2026, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, kemudian membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk Etik Suryani, Abdul Haris Widodo, Richard Tri Handoko, Nardi, Teguh Pramono, Tri Mulyo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, serta dua pihak lainnya.

Pada operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing sekitar Rp7,5 miliar, dan 25 keping emas batangan seberat total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar yang ditemukan di ruang kerja Kepala BPKAD, sejumlah brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD.

“Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” tutup Asep.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB