Ojol Harus Diakui Sebagai Moda Transportasi Publik dalam Undang-undang

- Editorial Team

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengemudi ojek online atau ojol sedang menunggu penumpang di Jakarta. (AI)

Sejumlah pengemudi ojek online atau ojol sedang menunggu penumpang di Jakarta. (AI)

Satuteks.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong ojek online (ojol) roda dua diakui sebagai moda transportasi publik resmi.

Hal itu guna memberikan kepastian hukum terhadap layanan yang sudah menopang mobilitas masyarakat.

Menurutnya, pengakuan hukum tersebut sangat mendesak karena sepeda motor hingga kini belum tercatat sebagai moda transportasi publik. Desakan perubahan regulasi ini disebutnya sebagai respons atas aspirasi yang sudah lama berkembang.

“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” kata Huda dalam kegiatan Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Huda menilai legalitas tersebut menjadi fondasi utama untuk membangun ekosistem transportasi online yang jauh lebih tertata. Regulasi baru ini diklaim bakal menguntungkan semua pihak, mulai dari pengemudi, aplikator, hingga masyarakat konsumen.

Ia menegaskan, fokus utama perubahan aturan ini terletak pada penguatan aspek transportasi nasional. Status hukum kendaraan roda dua berbasis aplikasi akan diintegrasikan langsung ke dalam sistem transportasi publik.

Namun, ia memberikan catatan bahwa penataan ini tidak akan menyentuh area ketenagakerjaan. Urusan internal antara pengemudi dan aplikator tersebut dipastikan berada di luar kewenangan Komisi V.

“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” tegasnya.

Huda menambahkan, payung hukum untuk ojol roda dua ini nantinya bersifat permanen, bukan aturan sementara. Aturan komprehensif tersebut sengaja dirancang agar ekosistem digital ini memiliki landasan hukum yang kokoh.

Sebagai langkah konkret, Komisi V DPR RI telah memasukkan inisiasi pengaturan ini ke dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Saat ini, tim internal Dewan sedang menyusun naskah akademik sebagai dasar utama pembahasan undang-undang tersebut.

Agenda revisi ini sendiri sudah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah legislasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab parlemen terhadap perkembangan teknologi transportasi modern.

“Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas,” pungkas Huda.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB