Satuteks.com – Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan serentak di delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, kegiatan itu dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Totok di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Totok, salah satu perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout. Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Selain itu, ia menyampaikan penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025. Di saat yang sama, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Totok menambahkan, penggeledahan dilakukan sebagai salah satu tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Rincian teknis mengenai objek perkara, menurutnya, akan disampaikan oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggeledahan tersebut berangkat dari dua laporan yang diterima penyidik.
Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan tindak pidana pencucian uang dan dugaan suap oleh penyelenggara negara.
Ia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai 2025.
Perkara itu diselidiki menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkap Victor.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





