Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Mandatori Biodiesel 50%

- Editorial Team

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Dok. Setpres)

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Dok. Setpres)

Satuteks.com – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program biosolar B50 sebagai langkah memperkuat diversifikasi energi nasional.

Indonesia pun disebut menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel 50% pada bahan bakar solar.

Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Menurutnya, program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri.

“Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50,” kata Prabowo saat peluncuran biosolar B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Menurut Prabowo, penerapan B50 menjadi lebih dari sekadar capaian di bidang teknologi. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kemampuan Indonesia mengelola kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Program B50 sendiri mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan perekonomian.

Pemerintah juga menilai implementasi B50 tidak hanya berfokus pada peningkatan komposisi biodiesel. Program tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.

Pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha penyedia BBM hingga 30 September 2026.

Masa tersebut digunakan untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum penerapan B50 dilakukan secara penuh.

Pemerintah menyatakan kesiapan implementasi B50 telah dipersiapkan dari sisi teknis, pasokan, distribusi, hingga regulasi.

Pengujian juga telah dilakukan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50 pada berbagai jenis mesin diesel.

“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,” ujarnya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB