Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Mandatori Biodiesel 50%

- Editorial Team

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Dok. Setpres)

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Dok. Setpres)

Satuteks.com – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program biosolar B50 sebagai langkah memperkuat diversifikasi energi nasional.

Indonesia pun disebut menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel 50% pada bahan bakar solar.

Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Menurutnya, program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri.

“Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50,” kata Prabowo saat peluncuran biosolar B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Menurut Prabowo, penerapan B50 menjadi lebih dari sekadar capaian di bidang teknologi. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kemampuan Indonesia mengelola kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Program B50 sendiri mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan perekonomian.

Pemerintah juga menilai implementasi B50 tidak hanya berfokus pada peningkatan komposisi biodiesel. Program tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.

Pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha penyedia BBM hingga 30 September 2026.

Masa tersebut digunakan untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum penerapan B50 dilakukan secara penuh.

Pemerintah menyatakan kesiapan implementasi B50 telah dipersiapkan dari sisi teknis, pasokan, distribusi, hingga regulasi.

Pengujian juga telah dilakukan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50 pada berbagai jenis mesin diesel.

“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,” ujarnya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Pemerintah Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Baca Juga

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 01:02 WIB

Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB