Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan Dirinya oleh Polda Metro Jaya

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menpora, Roy Suryo. (YouTube/@indonesiamajubersamaa)

Eks Menpora, Roy Suryo. (YouTube/@indonesiamajubersamaa)

Satuteks.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga status pencekalan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengambil jalur hukum tersebut karena menganggap seluruh rangkaian tindakan upaya paksa dari pihak kepolisian tidak sejalan dengan regulasi hukum acara pidana yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum atas penanganan kasusnya harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pengadilan.

“Yang kami mohonkan ada empat hal, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Abdul Gafur menjelaskan, tindakan penangkapan terhadap kliennya pada 19 Juni 2026 kemarin dinilai tidak memiliki urgensi hukum yang mendesak.

Ia menambahkan, Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan penyidik sejak laporan polisi pertama kali dibuat pada April 2025.

Selain masalah urgensi, tim kuasa hukumnya juga mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses tersebut.

Pihak kepolisian disebut telah menerobos area domestik dan privasi kliennya tanpa mengikuti prosedur standar yang semestinya.

Roy Suryo memaparkan, dirinya merasa mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi ketika proses penangkapan itu berlangsung.

Menurut penjelasannya, personel kepolisian langsung merangsek masuk ke dalam rumah hingga kamar tidurnya tanpa ada pemberitahuan awal.

“Harusnya diketahui RT dan RW setempat, tetapi itu sama sekali tidak ada,” kata Roy Suryo.

Ia juga mengungkapkan bahwa para petugas yang datang ke kediamannya mengenakan penutup wajah. Dirinya mengeklaim langsung dibawa oleh aparat tanpa diberikan waktu yang cukup untuk bersiap-siap.

Kendati demikian, Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini tidak berniat untuk mengintervensi atau menghambat jalannya sidang pokok perkara.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut diketahui sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia berpendapat, praperadilan merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara dan dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Upaya ini murni ditujukan sebagai kontrol horizontal atas keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Dalam berkas gugatan yang masuk, pihak Roy Suryo memosisikan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga dilibatkan sebagai turut termohon demi melengkapi keabsahan formal.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merilis pernyataan resmi ataupun memberikan respons formal terkait gugatan praperadilan tersebut.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB