Satuteks.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga status pencekalan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Ia mengambil jalur hukum tersebut karena menganggap seluruh rangkaian tindakan upaya paksa dari pihak kepolisian tidak sejalan dengan regulasi hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum atas penanganan kasusnya harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pengadilan.
“Yang kami mohonkan ada empat hal, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Abdul Gafur menjelaskan, tindakan penangkapan terhadap kliennya pada 19 Juni 2026 kemarin dinilai tidak memiliki urgensi hukum yang mendesak.
Ia menambahkan, Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan penyidik sejak laporan polisi pertama kali dibuat pada April 2025.
Selain masalah urgensi, tim kuasa hukumnya juga mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses tersebut.
Pihak kepolisian disebut telah menerobos area domestik dan privasi kliennya tanpa mengikuti prosedur standar yang semestinya.
Roy Suryo memaparkan, dirinya merasa mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi ketika proses penangkapan itu berlangsung.
Menurut penjelasannya, personel kepolisian langsung merangsek masuk ke dalam rumah hingga kamar tidurnya tanpa ada pemberitahuan awal.
“Harusnya diketahui RT dan RW setempat, tetapi itu sama sekali tidak ada,” kata Roy Suryo.
Ia juga mengungkapkan bahwa para petugas yang datang ke kediamannya mengenakan penutup wajah. Dirinya mengeklaim langsung dibawa oleh aparat tanpa diberikan waktu yang cukup untuk bersiap-siap.
Kendati demikian, Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini tidak berniat untuk mengintervensi atau menghambat jalannya sidang pokok perkara.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut diketahui sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia berpendapat, praperadilan merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara dan dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya ini murni ditujukan sebagai kontrol horizontal atas keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Dalam berkas gugatan yang masuk, pihak Roy Suryo memosisikan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga dilibatkan sebagai turut termohon demi melengkapi keabsahan formal.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merilis pernyataan resmi ataupun memberikan respons formal terkait gugatan praperadilan tersebut.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





