Satuteks.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengarahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk memperkuat integrasi data nasional.
Baleg menuntut setiap proses pengelolaan informasi wajib dibangun dengan sistem perlindungan yang kokoh sejak tahap perancangan.
Anggota Baleg DPR RI , Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa pendekatan ini sangat krusial demi menyumbat celah kebocoran informasi.
Menurutnya, integrasi data antarlembaga tidak boleh mengorbankan privasi atau memicu potensi penyalahgunaan data publik.
“Semua hal yang berkaitan dengan Satu Data Indonesia, apakah dia pengumpul informasi data maupun dia pemanfaat, dia harus sejak awal harus sudah memperhitungkan keamanan,” ujar Ledia, Selasa (30/6/2026).
Politisi dari Fraksi PKS tersebut menambahkan, prinsip proteksi mutlak diterapkan di sepanjang siklus pengelolaan informasi nasional. Sistem keamanan ini dinilai tidak boleh berhenti pada fase awal pembangunan infrastruktur digital saja.
Ledia menjabarkan, institusi berwenang bakal mengeksekusi klasifikasi ketat begitu seluruh informasi dari berbagai sektor rampung dihimpun. Langkah tersebut berfungsi memisahkan jenis informasi yang dapat diakses publik dan dokumen yang bersifat rahasia.
“Dalam prosesnya juga harus memperhatikan keamanan. Kemudian setelah data dikumpulkan ada klasifikasi data. Data terbuka, data tertutup itu ditetapkan oleh BSDI,” jelas Ledia.
Ia menerangkan, klasifikasi tersebut nantinya melandasi penerapan interoperabilitas antarinstansi pemerintah di seluruh Indonesia. Aturan ini disebut menjadi solusi efektif agar kementerian tidak perlu melakukan replikasi atau mengulang proses pengumpulan data dari nol.
Skema pembagian akses informasi tersebut dipastikan tetap menghormati batasan kerahasiaan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang agar pemanfaatan bersama instansi pemerintah berjalan aman dan efisien.
“Misalnya data BPS bisa diambil oleh kementerian, hanya yang data terbuka, bukan yang data tertutup. Jadi dari klasifikasi itu sudah ditentukan,” katanya.
Ledia mengakui, sinkronisasi data lintas lembaga selama ini kerap menemui jalan buntu akibat ego sektoral sistem digital yang berbeda. Oleh karena itu, standardisasi mekanisme pertukaran data menjadi salah satu poin pembaruan paling esensial yang digodok legislatif.
Selain membenahi urusan teknis, Baleg DPR RI juga sedang menyusun klausul hukum mengenai sanksi bagi para pelanggar tata kelola data. Regulasi tegas ini bakal mengikat seluruh pihak, baik oknum pengumpul data maupun korporasi pemanfaat informasi.
Hukuman terhadap para pelanggar aturan tersebut dipastikan bakal terbagi ke dalam ranah hukum yang relevan. Langkah penegakan hukum ini dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku.
“Kalau yang pidana tentu hukum pidana. Kalau yang perdata ada beberapa tahapan sanksinya, terutama baik yang dilakukan oleh pengumpul data maupun oleh pemanfaat data,” tutup Ledia.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





