RUU Satu Data Indonesia Wajib Perkuat Perlindungan Sejak Tahap Perancangan

- Editorial Team

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Dok. DPR RI)

Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengarahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk memperkuat integrasi data nasional.

Baleg menuntut setiap proses pengelolaan informasi wajib dibangun dengan sistem perlindungan yang kokoh sejak tahap perancangan.

Anggota Baleg DPR RI , Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa pendekatan ini sangat krusial demi menyumbat celah kebocoran informasi.

Menurutnya, integrasi data antarlembaga tidak boleh mengorbankan privasi atau memicu potensi penyalahgunaan data publik.

“Semua hal yang berkaitan dengan Satu Data Indonesia, apakah dia pengumpul informasi data maupun dia pemanfaat, dia harus sejak awal harus sudah memperhitungkan keamanan,” ujar Ledia, Selasa (30/6/2026).

Politisi dari Fraksi PKS tersebut menambahkan, prinsip proteksi mutlak diterapkan di sepanjang siklus pengelolaan informasi nasional. Sistem keamanan ini dinilai tidak boleh berhenti pada fase awal pembangunan infrastruktur digital saja.

Ledia menjabarkan, institusi berwenang bakal mengeksekusi klasifikasi ketat begitu seluruh informasi dari berbagai sektor rampung dihimpun. Langkah tersebut berfungsi memisahkan jenis informasi yang dapat diakses publik dan dokumen yang bersifat rahasia.

“Dalam prosesnya juga harus memperhatikan keamanan. Kemudian setelah data dikumpulkan ada klasifikasi data. Data terbuka, data tertutup itu ditetapkan oleh BSDI,” jelas Ledia.

Ia menerangkan, klasifikasi tersebut nantinya melandasi penerapan interoperabilitas antarinstansi pemerintah di seluruh Indonesia. Aturan ini disebut menjadi solusi efektif agar kementerian tidak perlu melakukan replikasi atau mengulang proses pengumpulan data dari nol.

Skema pembagian akses informasi tersebut dipastikan tetap menghormati batasan kerahasiaan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang agar pemanfaatan bersama instansi pemerintah berjalan aman dan efisien.

“Misalnya data BPS bisa diambil oleh kementerian, hanya yang data terbuka, bukan yang data tertutup. Jadi dari klasifikasi itu sudah ditentukan,” katanya.

Ledia mengakui, sinkronisasi data lintas lembaga selama ini kerap menemui jalan buntu akibat ego sektoral sistem digital yang berbeda. Oleh karena itu, standardisasi mekanisme pertukaran data menjadi salah satu poin pembaruan paling esensial yang digodok legislatif.

Selain membenahi urusan teknis, Baleg DPR RI juga sedang menyusun klausul hukum mengenai sanksi bagi para pelanggar tata kelola data. Regulasi tegas ini bakal mengikat seluruh pihak, baik oknum pengumpul data maupun korporasi pemanfaat informasi.

Hukuman terhadap para pelanggar aturan tersebut dipastikan bakal terbagi ke dalam ranah hukum yang relevan. Langkah penegakan hukum ini dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku.

“Kalau yang pidana tentu hukum pidana. Kalau yang perdata ada beberapa tahapan sanksinya, terutama baik yang dilakukan oleh pengumpul data maupun oleh pemanfaat data,” tutup Ledia.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB