Satuteks.com – Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pria berinisial MA (33) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
AKP M. Romi selaku Kasat Narkoba mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu tersebut diringkus pada Jumat malam, 3 Juli 2026.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan berharga dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di lingkungan mereka.
“Tim bergerak ke lokasi sekira pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, anggota mendeteksi keberadaan seorang pria (MA) yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan,” ujar AKP M. Romi saat menjelaskan kronologi penangkapan di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, pada Jumat (3/7/2026).
Romi menjelaskan, petugas bergerak cepat mendekati pelaku dan langsung melakukan pengamanan setelah melihat indikasi kuat tersebut. Menurutnya, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sengaja diletakkan di samping posisi MA saat dilakukan penggeledahan di sekitar area tempat tersangka berdiri.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir tablet ekstasi seberat 2,43 gram bruto.
Barang haram tersebut dinilai memiliki tampilan visual yang sengaja dibuat bervariasi untuk menarik minat konsumen atau mengelabui petugas di lapangan.
Ia memerinci, ragam visual pil setan tersebut terdiri dari satu butir tablet kombinasi warna hijau dan pink berlogo LV. Sementara itu, enam butir tablet lainnya berwarna ungu dan memiliki bentuk karakter Minion yang unik.
Tersangka MA beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Langkah ini diambil oleh pihak berwenang guna menginterogasi pelaku dan membongkar jaringan peredaran di atasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan tindakan nekatnya tersebut. MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari laporan warga di sekitar Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau II. Lokasi tersebut diakui masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga memicu kekhawatiran massal.
Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Pihak kepolisian juga sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.
“Petugas juga tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan pil setan tersebut,” tutup AKP M. Romi.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





