Satuteks.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo membongkar jaringan peredaran obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Kabupaten Purworejo.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18) beserta barang bukti obat keras dalam pengungkapan tersebut.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan berbahaya.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.
“Petugas di lapangan mencurigai seorang pria yang tengah nongkrong di pinggir jalan wilayah Kelurahan Purworejo. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan singkat, tim menemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau yang biasa dikenal sebagai pil sapi,” ujar Kompol Nana saat konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7/2026).
Menurut Kompol Nana, pria yang diperiksa di lokasi mengaku bernama Galang dan memperoleh 10 butir pil berlogo “Y” dari seseorang bernama Bayu dengan harga Rp50.000.
Ia mengatakan, transaksi itu dilakukan di sebuah rumah milik Ngalimun di Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, sementara penggerebekan utama berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kompol Nana menambahkan, petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke rumah tersebut dan berhasil menangkap Bayu.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi satu butir pil berlogo “Y” serta enam butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Mozza.
Menurut Kompol Nana, Bayu mengaku mendapatkan seluruh pasokan obat keras itu dari seorang pria berinisial HBP (18), sedangkan satu nama lain berinisial Rogy yang berdomisili di Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, masih masuk dalam pengembangan penyelidikan.
Polisi kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti berupa 11 butir pil berlogo “Y”, enam butir Trihexyphenidyl, satu unit ponsel Vivo Y12, dan satu bungkus rokok Mozza ke Mapolres Purworejo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Ida Widaastuti.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





