Satuteks.com – Satresnarkoba Polres Temanggung menangkap dua pemuda asal Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Keduanya diamankan saat hendak memperluas peredaran ke wilayah Kabupaten Temanggung.
Kasatresnarkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka berinisial FYA (22) dan BAWH (25) ditangkap setelah petugas mencurigai aktivitas mereka ketika melintas di Jalan Raya Kranggan-Badran, Dusun Gandokan, Desa Badran, Kecamatan Kranggan.
“Keduanya kami amankan saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Anggota di lapangan menghentikan mereka karena adanya kecurigaan kuat terkait kepemilikan narkotika,” jelas AKP Rio Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Jumat (10/7/2026).
AKP Rio mengungkapkan, penggeledahan di lokasi menemukan dua plastik klip berisi irisan daun tembakau kering berwarna kuning yang merupakan tembakau sintetis dengan berat kotor 2,96 gram.
Menurutnya, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok merek 76 Apel yang diletakkan pada dashboard sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai para tersangka.
AKP Rio menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka membeli narkotika itu secara patungan melalui media sosial Instagram dengan FYA menyetor Rp200.000 dan BAWH memberikan Rp50.000.
“Mereka memesan secara online melalui akun Instagram bernama ‘SPIDER CRUSH’ yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah membayar, mereka mengambil paket tersebut di titik lokasi yang dikirimkan oleh penjual, yaitu di sekitar Dusun Gemoh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” urai AKP Rio.
AKP Rio menyebut, saat hendak menjual kembali tembakau sintetis tersebut di wilayah Temanggung, pergerakan kedua tersangka lebih dulu terdeteksi petugas.
Menurutnya, selain narkotika jenis tembakau sintetis, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua telepon seluler yang berisi bukti percakapan transaksi digital.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Temanggung IPTU Endi Widodo mengatakan kedua pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a junto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI,” tegas IPTU Endi Widodo.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





