Gubernur Banten Tinjau Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang

- Editorial Team

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin. (Dok. Pemprov Banten)

Gubernur Banten Andra Soni meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin. (Dok. Pemprov Banten)

Satuteks.com – Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penanganan musibah kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Dalam kunjungan itu, Andra Soni ingin memastikan pemadaman gunungan sampah berjalan optimal.

Ia segera menggelar rapat koordinasi bersama Tim Pemadaman Kebakaran setempat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid.

“Kebakaran ini terjadi beberapa hari yang lalu. Tumpukan sampah ini dalam kondisi cuaca yang berdasarkan perkiraan BMKG, 30 tahun terakhir ini yang paling panas dan paling panjang panasnya,” ungkap Andra Soni kepada wartawan saat meninjau lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, cuaca panas ekstrem tersebut menjadi pemicu utama munculnya kobaran api di area pembuangan sampah. Faktor hembusan angin yang kencang dinilai membuat api menyebar dengan sangat cepat di lokasi.

Andra Soni menjelaskan, fokus utama tim saat ini adalah mengantisipasi potensi bahaya dari gas metana yang tertimbun di bawah tumpukan.

Berdasarkan hasil diskusi bersama pihak terkait, langkah antisipasi berupa pembatasan akses masuk bagi orang luar kini diterapkan secara ketat. Upaya terkoordinasi ini dilakukan karena pemerintah kabupaten dan kota turut turun tangan membantu di lapangan.

Pemerintah Provinsi Banten disebutnya telah menerjunkan tim khusus untuk membuat laporan pemantauan situasi. Langkah antisipasi ini disusun dengan matang karena insiden serupa sebelumnya pernah melanda TPA Rawa Kucing.

Kondisi darurat di lapangan saat ini membuat penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin resmi menyandang status Tanggap Bencana.

Proses pemadaman titik api kini dibantu oleh helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta melibatkan 16 unit armada pemadam kebakaran. Selain memadamkan api, tim gabungan terus melakukan pembasahan guna menghambat perluasan dampak kebakaran.

Ia pun mengingatkan para pengelola TPA untuk waspada menghadapi musim kemarau yang panas ini. “Nanti setiap TPA di Provinsi Banten harus memiliki alat pemadam dan sumber atau tampungan air,” tutup Andra Soni.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Gubernur Pramono Anung Pastikan Data Perpajakan Aman Usai Gedung Bapenda Terbakar
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Layanan Otomatis Lampu Merah Terpaksa Diatur Manual
Petugas Damkar Sisir Gedung Bapenda DKI Jakarta Cegah Api Menyala Kembali
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Tramadol di Cikarang Utara
Polresta Bandung Sita Ribuan Knalpot Brong Selama Periode Juli-Agustus 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Desa Luwungragi Brebes
Pemprov DKI Jakarta Resmi Mulai Pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Gubernur Pramono Anung Pastikan Data Perpajakan Aman Usai Gedung Bapenda Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Layanan Otomatis Lampu Merah Terpaksa Diatur Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Petugas Damkar Sisir Gedung Bapenda DKI Jakarta Cegah Api Menyala Kembali

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Tramadol di Cikarang Utara

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Polresta Bandung Sita Ribuan Knalpot Brong Selama Periode Juli-Agustus 2026

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB