Satuteks.com – Polres Ngawi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexyphenidyl di Kecamatan Kedunggalar.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Muhammad Lutfi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang remaja berinisial BLR (15).
Menurutnya, penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan satu terduga pelaku lainnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Ngawi. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tegasnya.
AKP Muhammad Lutfi menerangkan, BLR diamankan petugas di pinggir Jalan Raya masuk Desa Kedunggalar pada Minggu (5/7/2026). Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita 166 butir pil trihexyphenidyl beserta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, menurut AKP Muhammad Lutfi, penyelidikan dikembangkan di bawah arahannya hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ASK (20). Terduga pelaku kemudian diamankan di sebuah angkringan di depan Kantor Pos Kedunggalar.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga memperjualbelikan obat keras tersebut demi memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
AKP Muhammad Lutfi menegaskan, Satresnarkoba Polres Ngawi akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran obat keras berbahaya.
Upaya itu dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat terlarang.
Selain melakukan penangkapan, Satresnarkoba Polres Ngawi juga masih mengembangkan perkara tersebut.
Menurut AKP Muhammad Lutfi, pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang diduga terlibat.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran okerbaya di wilayah Kabupaten Ngawi. Penindakan serupa disebut akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran obat keras ilegal.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Ngawi. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tutup AKP Muhammad Lutfi.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





