Satuteks.com – Polrestabes Semarang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial APY yang diduga mencuri tas milik penumpang kereta api. Pelaku diringkus kurang dari lima hari setelah melancarkan aksinya di ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang.
Aparat langsung memburu pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban terkait tindak kriminal tersebut. Penyelidikan intensif segera bergulir demi melacak keberadaan tersangka yang sempat terekam kamera pengawas.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku,” ujar Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok saat menjelaskan kronologi pengungkapan di Kota Semarang, Sabtu (4/7/2026).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, diciduk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos wilayah Kabupaten Demak pada Sabtu dini hari.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban akibat insiden pencurian ini ditaksir menyentuh angka Rp20 juta.
Kompol Riki menjelaskan, penangkapan ini didukung penuh oleh rekaman CCTV yang sempat viral dan memicu perhatian luas netizen di media sosial. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu tim Unit V Resmob Satreskrim dalam mempercepat proses identifikasi lapangan.
“Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan,” jelasnya.
Menurutnya, informasi yang diberikan warga menjadi salah satu faktor penentu yang membantu penyidik mengungkap kasus ini secara kilat. Pemanfaatan teknologi kamera pengawas disebut efektif dalam mendukung upaya penegakan hukum di ruang publik.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum,” tutup Riki.
Berdasarkan data kepolisian, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) saat korban sedang lengah menunggu jadwal keberangkatan kereta. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur tas ransel hitam milik penumpang.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
Polrestabes Semarang juga mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan saat berada di fasilitas umum. Pihak berwajib menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





