Satuteks.com – Polres Karanganyar kembali membuktikan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Tim Satresnarkoba Polres Karanganyar sukses menggulung seorang residivis yang diduga kuat masih aktif mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti mengatakan, tersangka berinisial CGP (29) diringkus di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tawangmangu.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ini berawal dari laporan tepercaya dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karanganyar untuk terus menekan angka peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” tegas Arman di Karanganyar pada Kamis (2/7/2026).
Petugas kepolisian dilaporkan langsung menggeledah rumah pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari penggeledahan itu, polisi menyita ganja dengan berat bruto 1,36 gram dan tembakau sintetis seberat bruto 0,50 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu linting bekas pakai dan satu pak kertas sigaret. Selain itu, sebuah dompet serta satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita sebagai alat bukti kejahatan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, CGP mengaku memesan tembakau sintetis dan ganja tersebut secara daring. Barang terlarang itu dibeli melalui sebuah akun Instagram bernama Toko Modern dengan total harga Rp300 ribu.
Dari jumlah tersebut, tembakau sintetis ditebus seharga Rp100 ribu, sementara ganja dibeli senilai Rp200 ribu. Pelaku juga mengakui sebagian narkoba tersebut telah ia konsumsi sendiri sebelum polisi datang menyergap.
AKBP Arman Sahti menambahkan, peran aktif dan dukungan informasi dari warga menjadi kunci sukses operasi ini. Kerja sama yang solid antara polisi dan masyarakat dinilai efektif dalam membongkar praktik peredaran gelap narkotika.
Saat ini tersangka sudah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karanganyar guna penyidikan lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk diperiksa secara ilmiah.
Penyidik menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan secara mendalam untuk memburu jaringan pemasok lain. Langkah tersebut diambil guna membersihkan wilayah Karanganyar dari peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya.
Akibat tindakan nekatnya, CGP dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kabupaten Karanganyar. Fakta bahwa tersangka merupakan residivis menunjukkan ancaman narkoba masih nyata. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum, memburu jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup AKBP Arman Sahti.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





